Dalam dunia perbankan syariah, deposito mudharabah merupakan salah satu produk unggulan yang banyak diminati oleh masyarakat Muslim yang ingin menghindari praktik riba.
Berbeda dengan deposito konvensional yang menggunakan sistem bunga, deposito ini menggunakan prinsip bagi hasil (nisbah) yang sejalan dengan ajaran Islam.
Produk ini cocok bagi kamu yang mencari instrumen investasi jangka pendek atau menengah dengan sistem keuangan yang halal, transparan, dan terjamin keamanannya.
Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas apa itu deposito mudharabah, bagaimana cara kerjanya, serta apa saja keuntungan dan risikonya.
Apa Itu Deposito Mudharabah?
Deposito mudharabah adalah produk simpanan berjangka dari bank atau lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan akad mudharabah.
Dalam akad ini, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal), dan bank sebagai pengelola dana (mudharib).
Berbeda dari deposito konvensional, tidak ada bunga tetap dalam deposito mudharabah.
Sebagai gantinya, bank dan nasabah akan berbagi hasil keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal.
Jenis akad ini dikenal sebagai mudharabah mutlaqah, yaitu akad tanpa pembatasan usaha dari nasabah kepada bank.
Cara Kerja Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah merupakan produk simpanan berjangka yang berbasis syariah dan menggunakan sistem akad bagi hasil antara nasabah dan bank.
Berikut penjelasan lengkap tentang bagaimana sistem ini bekerja:
1. Penempatan Dana oleh Nasabah
Nasabah menyetorkan sejumlah dana kepada bank syariah dengan akad mudharabah. Dana ini akan disimpan dalam jangka waktu tertentu (tenor), misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
Jumlah minimal setoran bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya mulai dari Rp1 juta.
2. Pengelolaan Dana oleh Bank
Bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan akan menginvestasikan dana tersebut dalam berbagai usaha atau proyek yang halal dan sesuai prinsip Syariah – misalnya, pembiayaan usaha mikro, perdagangan barang halal, atau proyek properti syariah.
Investasi pada sektor yang mengandung unsur riba, judi, atau barang haram tidak diperbolehkan.
3. Pembagian Keuntungan (Nisbah)
Jika usaha yang dijalankan bank memperoleh keuntungan, maka hasil tersebut dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan nisbah (persentase bagi hasil) yang telah disepakati sejak awal.
Misalnya, 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank. Besaran nisbah ini bersifat fleksibel dan biasanya berbeda tergantung jangka waktu deposito.
4. Risiko Kerugian
Apabila investasi atau usaha yang dijalankan bank mengalami kerugian tanpa adanya kelalaian dari pihak bank, maka nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan menanggung kerugian tersebut secara proporsional.
Namun, jika kerugian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian bank, maka bank wajib bertanggung jawab penuh.
Keuntungan Deposito Mudharabah
Berikut adalah berbagai keunggulan yang membuat deposito mudharabah menjadi pilihan menarik bagi investor syariah:
Bebas dari Riba
Tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad bagi hasil sesuai prinsip Islam.
Halal dan Sesuai Syariat Islam
Dana hanya diinvestasikan pada sektor-sektor usaha yang halal dan tidak melanggar prinsip syariah, sehingga sesuai untuk umat Muslim yang ingin berinvestasi secara etis.
Transparansi dalam Pengelolaan
Nisbah atau rasio bagi hasil ditentukan dan diinformasikan secara terbuka sejak awal. Nasabah dapat mengetahui dan memantau bagaimana keuntungan dibagikan.
Imbal Hasil yang Kompetitif
Karena mengikuti performa investasi bank, potensi imbal hasil bisa lebih tinggi dibandingkan produk tabungan syariah lainnya, terutama jika kinerja usaha bank sedang baik.
Aman dan Dijamin LPS
Simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, memberikan rasa aman terhadap dana yang disimpan.
Syarat Membuka Deposito Mudharabah
Untuk Perorangan:
- Mengisi formulir pembukaan deposito
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Setoran awal minimal Rp1 juta
Untuk Badan Usaha:
- Mengisi formulir aplikasi
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir
- Fotokopi SIUP, TDP, dan NPWP perusahaan
- Fotokopi KTP pengurus dan surat penunjukan
- Setoran awal sesuai ketentuan bank
Contoh Perhitungan Bagi Hasil Deposito Mudharabah
Misalnya:
- Dana nasabah = Rp30.000.000
- Total dana deposito bank = Rp15.000.000.000
- Keuntungan bank bulan ini = Rp150.000.000
- Nisbah untuk nasabah = 43%
Rumus:
(Dana Nasabah / Total Dana) x Nisbah x Keuntungan Bank
Perhitungan:
(30 juta / 15 miliar) x 43% x 150 juta = Rp129.000
Itulah bagian hasil (kotor) yang diperoleh nasabah dalam 1 bulan. Nilai ini masih harus dikurangi pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo
Sama seperti deposito konvensional, pencairan sebelum jatuh tempo dapat dikenai penalti.
Hal ini karena dana sudah dialokasikan untuk pembiayaan usaha bank, dan penarikan dini bisa memengaruhi likuiditas.
Namun, ada juga bank syariah yang membebaskan penalti, tergantung pada kebijakan internal masing-masing.
Risiko Deposito Mudharabah
Meskipun relatif aman, deposito mudharabah tetap memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi:
Risiko Usaha
Jika bisnis yang dijalankan bank mengalami kerugian (misalnya karena pasar menurun), maka nasabah menanggung kerugian tersebut, selama tidak ada unsur kelalaian dari pihak bank.
Imbal Hasil Tidak Tetap
Tidak seperti bunga pada deposito konvensional yang nilainya tetap, imbal hasil pada deposito mudharabah bergantung pada kinerja usaha bank dan bisa berbeda-beda setiap bulannya.
Pencairan Terbatas
Dana hanya bisa dicairkan saat jatuh tempo. Jika nasabah ingin menarik dana sebelum jatuh tempo, bank bisa mengenakan penalti atau bahkan tidak memberikan bagi hasil. Ini berbeda dari tabungan yang bisa dicairkan kapan saja.
Perbandingan Deposito Konvensional vs Mudharabah
Aspek | Deposito Konvensional | Deposito Mudharabah |
Dasar hukum | Sistem bunga (riba) | Akad mudharabah (bagi hasil) |
Imbal hasil | Tetap | Tidak tetap, sesuai keuntungan |
Jaminan simpanan | LPS | LPS |
Penarikan sebelum jatuh tempo | Penalti | Penalti atau tanpa bagi hasil |
Prinsip keuangan | Konvensional | Syariah |
Deposito mudharabah adalah pilihan investasi syariah yang aman, bebas riba, dan sesuai dengan prinsip Islam.
Dengan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, produk ini cocok untuk kamu yang ingin menabung sekaligus berinvestasi dengan cara yang halal.
Namun seperti investasi lainnya, penting untuk memahami risiko, jangka waktu, dan ketentuan nisbah.
Selalu konsultasikan terlebih dahulu dengan bank syariah pilihanmu sebelum membuka deposito.